Sat intelkam polres banjarbaru telah melaksanakan silarutahmi terhadap masjid muhammadiyah istiqomah kota banjarbaru terkait pelaksanaan PIlkada tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa tempat Ibadah tidak diperbolehkan dilarang digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pemasangan alat peraga dan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon baik Gubernur wakil Gubernur dan Walikota Wakil Walikota Banjarbaru pada Pilkada 2024

Post Comment

You May Have Missed