Sat intelkam polres banjarbaru telah melaksanakan silarutahmi terhadap masjid muhammadiyah istiqomah kota banjarbaru terkait pelaksanaan PIlkada tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 bahwa tempat Ibadah tidak diperbolehkan / dilarang digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pemasangan alat peraga dan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon baik Gubernur/wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Banjarbaru pada Pilkada 2024

Post Comment

You May Have Missed