KPU Banjarbaru Selenggarakan Rapat Koordinasi Persyaratan AdministrasiBakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Menggelar Rapat Koordinasi Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 Bertempat di Ruang Intan 1 Grand Qin Hotel Banjarbaru Jl. Jend. A. Yani Km. 36,5 Banjarbaru. Selasa,13/08/2024.

Kegiatan yang dibuka Langsung Oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar, S.H., M.H. dan dihadiri Forkopimda Kota Banjarbaru Membahas Bagaimana tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota serta Menyampaikan persyaratan administrasi pencalonan Bakal Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru

Adapun Syarat Pencalonan Bakal Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Yaitu :
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

2.  Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru  tidak pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihhnya, tidak sedang pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.

3. Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4.Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

5.Legalisir Ijazah di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, serta Mekanisme Verifikasi Keabsahan Ijazah dan Legalisir Ijazah.

“Kegiatan hari ini terkait persiapan persyaratan administrasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru” Ucap Dahtiar

Post Comment

You May Have Missed